Kebijakan Bank, Sejarah Bank
a.
Sebelum Kemerdekaan (Kondisi Sebelum Deregulasi)
Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
·
Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja
perusahaan-perusahaan besar milik colonial
·
Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaanperusahaan besar milik kolonial, seperti
giro, garansi bank,pemindahan dana, dll
·
Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah
kolonial ke negara penjajah
·
Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan
pajak dari perusahaan penjajah maupun
dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah
·
Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk
membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Beberapa bank asing yang melakukan operasinya, yaitu :
1. De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1
September 1752
2. De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828
3. Nederlandsch Indische Escompto
Maatschapij, Nederlandsch Indische
Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857,
1864, dan 1883
4. De
Bank van Leening, pada tanggal 20 Agustus 1746.
5. The Chartered Bank of India, Australia and
China, Batavia tahun 1862
6. Hongkong and Shanghai Banking Corporation,
Batavia tahun 1884
7. Yokohama-Specie
Bank, Batavia tahun 1919
8. Taiwan
Bank, tahun 1915, Batavia, Semarang, dan Surabaya
9. China and Southern Ltd., Batavia tahun 1920
10. Mitsui Bank, Surabaya tahun 1925
11. Overseas China Banking Corporation, Batavia
tahun 1932
b. Tahun 70-an
Krisis harga minyak dunia pertama dan kedua ( 1973-1979) berdampak positif bagi
harga ekspor minyak Indonesia. Tahun 1977 Indonesia mulai menghasilkan minyak
lepas pantai dan mengekspor gas bumi berupa LNG. Hingga sekarang Indonesia
masih merupakan negara pengekspor LNG terbesar dunia.
PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat
memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%. Kebijakan yang diambil yaitu :
·
Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran
berimbang.
·
Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat &
kualitatif, dengan cara :
-
Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank
pemerintah.
-
Penyaluran kredit yang sangat efektif.
-
Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan.
·
Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan
Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
-
Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi.
-
Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan.
-
Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia.
-
Bebas pajak.
-
Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan.
·
Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank
Indonesia.
PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai
sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia
(KLBI). Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari
penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an. Kebijakan moneter yang ditempuh
yaitu :
·
Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva
lainnya.
·
Menaikkan bunga kredit.
·
Menaikkan bunga deposito & tabungan.
·
Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.
c. Tahun 80-an
1.
ERA
sebelum Juni 1983
Campur tangan
Bank Indonesia selaku bank sentral dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat
suku bunga.
2.
Paket
1 Juni 1983 (Pakjun 83)
- Menghapuskan
pagu kredit.
- Kebebasan
untuk menentukan sendiri tingkat bunga.
- Mengurangi
ketergantungan bank kepada BI.
3.
Paket
27 Oktober 1988 (PakTo 88)
Kemudahan
membuka bank baru.
d.
Tahun
2000 + (Kondisi Saat
Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an)
Deregulasi dan penerapan kebijakan- kebijakan lain yang terkait dengan
sektor moneter dan rill telah menyebabkan sektor perbankan lebih mempunyai
kemampuan untuk meningkatkan kinerja ekonomi makro di Indonesia. Mobilisasi
dana melalui perbankan menjadi lebih besar dan perbankan menjadi lebih besar
peran sertanya dalam menunjang kegiatan di sektor rill melalui peningkatan
produksi barang dan jasa. Deregulasi di atas ternyata kurang diimbangi dengan
manajemen resiko perbankan yang baik.
Perkembangan perbankan yang cukup lama untuk dapat mengangkat Indomesia
menjadi Negara dengan tingkat kesejahteraan yang sama dengan negara- negara
lain di Asia Tenggara. Perkembangan ini dalam waktu yang sangat singkat menjadi
terhenti dan bahkan mengalami kemunduran total akibat adanya krisis ekonomi
yang terjadi pada akhir tahun 1990-an.
Krisis ekonomi yang pada awalnya hanya dipandang sebagai krisis moneter ini
banyak menyebabkan perubahan dalam kondisi perbankan di Indonesia, sehingga
kondisinya saat masa itu adalah sebagai berikut:
·
Tingkat kepercayaan masyarakat Dalam dan Luar Negeri
terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
·
Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
·
Adanya Spread negatif.
·
Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
·
Jumlah bank yang menurun.
Paket
Deregulasi Tahun 1990 sampai 2000-an yaitu :
1. Paket
28 Februari 1991 (Paktri 91)
Pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan.
2. Paket
29 Mei 1993 (PakMei 93)
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang
dikenal dengan metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan
Liquidity).
3. Peraturan
Pemerintah no 68 Tahun 1996
-
Peningkatan rasio kecukupan modal (CAR)
minimal 8% dari ATMR, 10% pada tahun 1997 dan 12% pada tahun 2001.
-
Peningkatan modal disetor menjadi Rp 50
M Bank NonDevisa dan Rp. 150 M untuk bank devisa.
-
Peningkatan (GWM) dari 3% menjadi 5% per
april 1997.
4. UU
No. 10 tahun 98
Penyempurnaan dari UU no 7 tahun 1992
tentang perbankan.
5. 13
Maret 1999
Program Rekapitulasi Perbankan, (38 BBO,
7 BTO, 9 Bank Rekapitulasi dan 73 tidak ikut rekapitulasi).
6. Paket
31 Mei 2004
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang
dikenal dengan metode CAMEL
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.7
http://economoy.blogspot.com/2012/04/perkembangan-perbankan-di-indonesia.html
http://ressaapriliah.blogspot.com/2009/10/tugas-paket-deregulasi-era-70-90an.html