Sabtu, 21 Maret 2015

Tugas 1 - Pengertian dan Ruang Lingkup Bank



a.        Pengertian Bank

Menurut UU no. 10 th 1998, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.        Jenis-jenis Bank
Jenis-jenis Bank dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.
·         Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

c.         Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan

Menurut UU no. 10 th 1998 yang dimaksud bank adalah  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Jadi bank termasuk lembaga keuangan.

d.        Peran Bank Indonesia Terhadap Bank

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Fungsi BI selain sebagai bank Sentral adalah sebagai:
·         Bank sirkulasi berfungsi untuk mengatur peredaran keuangan suatu negara.
·         Bank  to  bank berfungsi untuk mengatur perbankan di suatu negara
·         Lender of the last resort berfungsi sebagai tempat peminjaman yang terakhir

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar