Sabtu, 21 Maret 2015

Tugas 2 - Deregulasi Bank


Kebijakan Bank, Sejarah Bank
a.    Sebelum Kemerdekaan (Kondisi Sebelum Deregulasi)

Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
·         Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik colonial
·         Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaanperusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,pemindahan dana, dll
·         Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah
·         Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah
·         Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.

Beberapa bank asing yang melakukan operasinya, yaitu :
1.      De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1 September 1752
2.      De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828
3.      Nederlandsch Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883
4.      De Bank van Leening, pada tanggal 20 Agustus 1746.
5.      The Chartered Bank of India, Australia and China, Batavia tahun 1862
6.      Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Batavia tahun 1884
7.      Yokohama-Specie Bank, Batavia tahun 1919
8.      Taiwan Bank, tahun 1915, Batavia, Semarang, dan Surabaya
9.      China and Southern Ltd., Batavia tahun 1920
10.  Mitsui Bank, Surabaya tahun 1925
11.  Overseas China Banking Corporation, Batavia tahun 1932

b.   Tahun 70-an

Krisis harga minyak dunia pertama dan kedua ( 1973-1979) berdampak positif bagi harga ekspor minyak Indonesia. Tahun 1977 Indonesia mulai menghasilkan minyak lepas pantai dan mengekspor gas bumi berupa LNG. Hingga sekarang Indonesia masih merupakan negara pengekspor LNG terbesar dunia.

PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI

Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%. Kebijakan yang diambil yaitu :
·         Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang.
·         Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif, dengan cara :
-          Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah.
-          Penyaluran kredit yang sangat efektif.
-          Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan.
·         Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
-          Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi.
-          Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan.
-          Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia.
-          Bebas pajak.
-          Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan.
·         Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia.

PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK

Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI). Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an. Kebijakan moneter yang ditempuh yaitu :
·         Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya.
·         Menaikkan bunga kredit.
·         Menaikkan bunga deposito & tabungan.
·         Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib.

c.    Tahun 80-an

1.      ERA sebelum Juni 1983
Campur tangan Bank Indonesia selaku bank sentral dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat suku bunga.
2.      Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 83)
- Menghapuskan pagu kredit.
- Kebebasan untuk menentukan sendiri tingkat bunga.
- Mengurangi ketergantungan bank kepada BI.
3.      Paket 27 Oktober 1988 (PakTo 88)
Kemudahan membuka bank baru.

d.   Tahun 2000 + (Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an)
Deregulasi dan penerapan kebijakan- kebijakan lain yang terkait dengan sektor moneter dan rill telah menyebabkan sektor perbankan lebih mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerja ekonomi makro di Indonesia. Mobilisasi dana melalui perbankan menjadi lebih besar dan perbankan menjadi lebih besar peran sertanya dalam menunjang kegiatan di sektor rill melalui peningkatan produksi barang dan jasa. Deregulasi di atas ternyata kurang diimbangi dengan manajemen resiko perbankan yang baik.

Perkembangan perbankan yang cukup lama untuk dapat mengangkat Indomesia menjadi Negara dengan tingkat kesejahteraan yang sama dengan negara- negara lain di Asia Tenggara. Perkembangan ini dalam waktu yang sangat singkat menjadi terhenti dan bahkan mengalami kemunduran total akibat adanya krisis ekonomi yang terjadi pada akhir tahun 1990-an.

Krisis ekonomi yang pada awalnya hanya dipandang sebagai krisis moneter ini banyak menyebabkan perubahan dalam kondisi perbankan di Indonesia, sehingga kondisinya saat masa itu adalah sebagai berikut:
·         Tingkat kepercayaan masyarakat Dalam dan Luar Negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
·         Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
·         Adanya Spread negatif.
·         Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
·         Jumlah bank yang menurun.

Paket Deregulasi Tahun 1990 sampai 2000-an yaitu :

1.      Paket 28 Februari 1991 (Paktri 91)
Pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
2.      Paket 29 Mei 1993 (PakMei 93)
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikenal dengan metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, dan Liquidity).
3.      Peraturan Pemerintah no 68 Tahun 1996
-          Peningkatan rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8% dari ATMR, 10% pada tahun 1997 dan 12% pada tahun 2001.
-          Peningkatan modal disetor menjadi Rp 50 M Bank NonDevisa dan Rp. 150 M untuk bank devisa.
-          Peningkatan (GWM) dari 3% menjadi 5% per april 1997.
4.      UU No. 10 tahun 98
Penyempurnaan dari UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.
5.      13 Maret 1999
Program Rekapitulasi Perbankan, (38 BBO, 7 BTO, 9 Bank Rekapitulasi dan 73 tidak ikut rekapitulasi).
6.      Paket 31 Mei 2004
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dikenal dengan metode CAMEL

Referensi :
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.7
http://economoy.blogspot.com/2012/04/perkembangan-perbankan-di-indonesia.html
http://ressaapriliah.blogspot.com/2009/10/tugas-paket-deregulasi-era-70-90an.html

Tugas 1 - Pengertian dan Ruang Lingkup Bank



a.        Pengertian Bank

Menurut UU no. 10 th 1998, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.        Jenis-jenis Bank
Jenis-jenis Bank dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.
·         Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

c.         Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan

Menurut UU no. 10 th 1998 yang dimaksud bank adalah  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Jadi bank termasuk lembaga keuangan.

d.        Peran Bank Indonesia Terhadap Bank

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.

Fungsi BI selain sebagai bank Sentral adalah sebagai:
·         Bank sirkulasi berfungsi untuk mengatur peredaran keuangan suatu negara.
·         Bank  to  bank berfungsi untuk mengatur perbankan di suatu negara
·         Lender of the last resort berfungsi sebagai tempat peminjaman yang terakhir

Referensi :